Sebelumnya, Airlangga menyebutkan, sepuluh sektor industri yang perlu mendapatkan harga gas yang kompetitif, yakni Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja/Logam Lainnya, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
Sementara itu, Sekjen DEN Satry Nugraha mengatakan, RUEN menjadi panduan pengelolaan secara menyeluruh agar ketahanan dan kemandirian energi nasional dapat terwujud.
“Ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan hidup adalah maksud dari disusunnya RUEN ini,” paparnya.
Lebih jauh, RUEN juga menjadi bagian dari upaya mendorong terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan secara optimal pengelolaan sumber daya dalam negeri untuk sebesar-besarnya kepentingan nasional.
“Ada beberapa hal yang sudah kami bahas, antara lain tentang perubahan paradigma pengelolaan energi, sebelumnya energi sebagai komoditi, ke depan energi menjadi modal pembangunan. Selanjutnya, soal penurunan harga gas untuk industri dan pengembangan prioritas kawasan industri,” ujarnya. ***













