Menperin meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate, harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya.
“Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” imbuhnya.














