JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa telah terjadi kenaikan harga secara tidak wajar pada saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Net Visi Media Tbk (NETV) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham SUPR, NETV dan IPPE yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Kamis (17/2).
Namun demikian, jelas Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlu diketahui, informasi terakhir mengenai adalah informasi pada 10 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang Efek.
Sebelumnya, BEI juga telah mengumumkan UMA pada 14 September 2021 atas perdagangan saham SUPR.
Sedangkan, informasi terakhir mengenai NETV adalah informasi pada 25 Januari 2022 terkait pencatatan saham dari penawaran umum perdana saham (IPO).
Dan, informasi terakhir mengenai IPPE adalah informasi pada 10 Februari 2022 terkait laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.














