JAKARTA-Kalangan DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam menyikapi lonjakan harga minyak mentah internasional.
Seperti diketahui, asumsi makro APBN 2018 menetapkan harga minyak mentah internasional sebesar 48 USD/barel namun harga saat ini sudah menyentuh angka 70 USD/barel.
“Jadi menjadi pilihan pemerintah, menaikkan harga minyak dalam negeri ? Menaikan subsidi agar harga tidak naik? Atau membiarkan tergerusnya keuangan pertamina dan tidak dapat melakukan investasinya ? Atau ada jalan lain ? Semua menjadi pilihan pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan pemerintah ihwal naiknya harga input produksi tak harus dibarengi dengan naiknya harga jual minyak kepada rakyat.
Sebab, negara harus hadir untuk mensejahterakan rakyat dan mengesampingkan hukum pasar, salah satunya bisa melalui subsidi.
“Tetapi dalam sebuah negara Pancasila dimana harus menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, maka mekanisme subsidi menjadi penting dan sah menurut Undang-Undang, agar tidak terjadi kenaikan harga jual meskipun input produksinya naik,” katanya.
Komentari tentang post ini