JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), karena mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham HITS, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham HITS,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia mengatakan, sanksi suspensi tersebut berlaku sejak Sesi I perdagangan 5 April 2022 di pasar regular maupun pasar tunai, yang bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pelaku pasar dalam mempertimbangkan setiap pengambilan keputusan berinvestasi di HITS.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh HITS,” ujar Lidia.
Sementara itu, Lidia juga menyampaikan bahwa saat ini BEI sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) yang mengalami peningkatan harga secara tidak wajar.
Komentari tentang post ini