JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE), karena harga saham mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE), dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan HOPE,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (21/4).
Selain itu, BEI juga memberikan sanksi suspensi terhadap perdagangan Waran Seri I yang diterbitkan oleh Harapan Duta Pertiwi (HOPE-W).
Sanksi suspensi terhadap HOPE dilakukan di pasar regular maupun pasar tunai, sedangkan suspensi pada HOPE-W berlaku di seluruh pasar.
Sanksi ini berlaku sejak Sesi I perdagangan Kamis, 21 April 2021.
Lidia mengungkapkan, pemberian sanksi suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang pada setiap pengambilan keputusan berinvestasi di HOPE dan HOPE-W.
Komentari tentang post ini