Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten-emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham CPRO, TMAS, MTSN dan INTD.
Selain itu, hari ini BEI juga mengumumkan pencabutan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dan PT Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN).
Sehingga mulai Sesi I perdagangan hari ini, kedua saham tersebut kembali diperdagangkan di pasar regular maupun pasar tunai.












