JAKARTA-Pemerintah akhirnya menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar. Pengumuman kenaikan harga BBM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.
Dengan demikian, terhitung mulai pukul 00.00.WIB Selasa (18/11), harga BBM bersubsidi jenis Premium dari Rp 6.500/liter menjadi Rp 8.500, sementara harga Solar juga naik dari Rp 5.500/liter menjadi Rp 7.500/liter.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja menjelaskan, kebijakan menaikkan harga BBM ini merupakan pilihan yang sulit, meski demikian pemerintah harus memilih. “Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor-sektor produktif,” kata Presiden Jokowi.
Sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, lanjut Presiden, pemerintah telah memikirkan dampak dan rencana ke depannya. “Untuk rakyat kurang mampu disediakan perlindungan sosial dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk menjaga daya beli rakyat,” kata Jokowi.
Komentari tentang post ini