Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengakui, kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi itu akan membawa dampak inflasi yang sudah diperhitungkan pemerintah.
Pada perkirkaan awal, dengan kenaikan Rp 2.000/liter baik untuk Premium dan Solar, menurut Menkeu, maka perkiraan inflasi untuk tahun 2014 ini akan bertambah 2%. “Jadi kalau inflasi tahun ini diperkirakan 5,3% maka akan menjadi 7,3% pada 2014,” kata Menkeu yang mengakui, dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM masih akan dirasakan pada Januari dan Februari 2015.
Menkeu juga berharap, dengan kenaikan harga BBM ini maka defisit di tahun 2015 yang semula diperkirakan 2,2% bisa diturunkan, diharapkan defisit bisa dikendalika di bawah 2,2%.
Mengenai konsultasi dengan DPR terkait kenaikan harga BBM ini, Menkeu menegaskan, dalam UU APBN-P 2014 tidak ada satu pasal pun yang menyatakan, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait pengaliha subsidi BBM itu














