JAKARTA-Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan November 2015 sebesar USD 594,16/MT, pada Selasa (27/10).
Harga referensi tersebut naik sebesar USD 64,65 atau 12,2% dari periode bulan Oktober 2015 yang besarnya USD 529,51/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/PER/10/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Demikian ditegaskan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, Jumat (30/10).
Karyanto menjelaskan, harga Referensi CPO yang saat ini masih rendah adalah akibat masih lemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
“Hal tersebut disebabkan oleh semakin rendahnya harga minyak bumi dunia dan oversupply minyak nabati di pasar internasional, terutama minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO,” kata Karyanto.
BK CPO untuk bulan November 2015 tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2015, yaitu sebesar USD 0/MT. Hal tersebut tercantum pada Kolom 1, lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2015.













