JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar periode bulan Oktober 2015 sebesar USD 529,51/MT atau turun sebesar USD 81,14 atau 13,29% dari periode bulan September 2015 yaitu USD 610,65/MT.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan berbagai rekomendasi.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M DAG/PER/09/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“HPE dan Harga Referensi periode Oktober 2015 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih..
Lebih lanjut Karyanto menjelaskan, rendahnya Harga Referensi CPO saat ini akibat semakin melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut yang disebabkan karena semakin rendahnya harga minyak bumi dunia dan oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO.
Bea Keluar (BK) CPO untuk bulan Oktober 2015 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan September 2015.















