JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan September 2015 sebesar USD 610,65/MT atau turun sebesar USD 54,90 dari periode bulan Agustus 2015 yaitu USD 665,45/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/8/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, tarifnya diturunkan 8,23%. HPE dan Harga Referensi periode September 2015 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Karyanto menjelaskan, rendahnya Harga Referensi CPO saat ini akibat terjadinya oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO. Selain itu, ini juga diakibatkan rendahnya harga minyak bumi dunia dan devaluasi Yuan. Penurunan harga Referensi untuk produk CPO disebabkan oleh semakin melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut.
Komentari tentang post ini