Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE.
BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.
Komentari tentang post ini