JAKARTA – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tidak menjadikan upah buruh sebagai komoditas investasi dalam ASEAN 2015.
Hal ini karena upah buruh Indonesia masih tergolong murah sehingga Indonesia akan menjadi target ekspansi investasi asing.
Untuk itu, hari buruh internasional harus menjadi momentum penolakan terhadap liberalisasi perdagangan ASEAN 2015.
liberalisasi investasi di bawah ASEAN Economic Community (AEC) 2015 telah mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan terhadap fasilitas dan perlindungan investasi asing, salah satunya adalah upah buruh.
Dengan skema pasar tunggal dan basis produksi dalam AEC 2015 maka upah murah akan menjadi daya tarik bagi investor.
Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, menjelaskan, “Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan bahan baku. Ditambah dengan upah buruh yang murah, maka dalam pasar tunggal dan basis produksi ASEAN Indonesia akan menjadi target bercokolnya investasi asing”.
Diantara Negara-negara ASEAN, upah buruh Indonesia sangat kompetitif bagi investor dibandingkan Thailand dan Filipina. Berikut perbandingan upah harian minimum buruh di ASEAN, dan Indonesia berada pada posisi ke lima:
Negara ASEAN |
Upah Harian Minimum Tahun 2013 (US$) |
Singapura |
52-58,40 |
Filipina |
9,72-10,60 |
Malaysia |
9,81 |
Thailand |
9,45-10 |
Indonesia |
5,38 |
Laos |
4,08 |
Vietnam |
3,20 |
Kamboja |
2,05 |
Myanmar |
0,58 |
Catatan: Brunai Darusalam tidak memiliki upah minimum.