JAKARTA-Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas HARIMAU JOKOWI, Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Bareskrim Polri segera menangkap trio penyebar hoaks yaitu Ratna Sarumpaet, Fadli Zon dan Prabowo Subianto dalam tempo 1×24 jam. Langkah ini penting guna dimintai keterangan sekaligus membuka apa sebenarnya motif ketiganya menyebar berita hoax di tengah rakyat Indonesia sedang menghadapi duka becana NTB dan Palu yang memilukan ini.
“Kami minta 1x 24 jam tangkap mereka bertiga. Polri tidak boleh segan-segan melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna, Prabowo dan Fadli sebagai tersangka karena diduga telah secara bersama-sama membuat Informasi atau Laporan Palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP jo. Pasal 45A UUITE,” pinta Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas HARIMAU JOKOWI, Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (3/10).
FAKSI, HARIMAU JOKOWI dan TPDI ujarnya mengapresiasi langkah cepat Polri, karena telah proaktif merespons keresahan masyarakat akibat berita hoax Ratna Sarumpaet dkk. Untuk itu, Petrus berharap agar Polisi membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet, Fadli Zon dan Prabowo Subianto karena diduga bersama-sama menyebarkan ujaran kebencian melalui berita hoax.
“Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk merespons dengan cepat menertibkan berita hoax yang beredar secara luas di tengah masyarakat karena berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat public,” pintanya.
Komentari tentang post ini