Petrus menjelaskan, tindakan Fadli Zon memposting lagu Potong Bebek Angsa yang telah diubah melalui Twitternya hingga beredar secara luas dalam berbagai bentuk rekaman secara elektronik (YouTube), termasuk munculnya perubahan lirik lagu Potong Bebek Angsa dalam bebagai versi yang secara total mengubah karakter lagu Potong Bebek Angsa dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum, baik secara Pidana, Perdata maupun secara Etika sebagaimana dimaksud dalam UU.
“Oleh karena kualifikasi dari rangkaian tindakan Fadli Zon, merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”, maka Fadli Zon harus meminta maaf bukan saja kepada Anak-Anak dan para Orang Tua, Lembaga Pendidikan baik Swasta, akan tetapi juga kepada Pemerintah termasuk kepada Presiden Jokowi,” tuturnya.
Selain itu Fadli Zon harus menarik seluruh rekaman lagu “Potong Bebek Angsa” yang sudah diubah dan beredar secara luas di tengah masyarakat serta menghapus seluruh pemberitaan di Media Sosial dan Online lirik lagu Potong Bebek Angsa yang telah diubah dan beredar dalam bentuk Informasi Elektronik karena tidak sesuai dengan lirik aslinya, sebagai berita yang tidak relevan yang mengandung kebohongan, fitnah, menebar kebencian hingga merugikan masyarakat konsumen, sebagaimana dimaksud oleh UU ITE.
“Apabila Fadli Zon tidak mengindahkan SOMASI I dan Terakhir ini, maka dengan sangat terpaksa, HARIMAU JOKOWI akan melakukan tuntutan secara Pidana dan Perdata melalui Pengadilan serta secara Etika mengadukan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai pelanggaran Etika dengan tuntutan agar diberhentikan dari keanggotaan DPR RI,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini