JAKARTA-Rencana Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) perlu ada alasan yang kuat. Sehingga jelas tujuan dari revisi tersebut. “Jadi harus ada dasarnya. Pertama, apa kebutuhan melakukan revisi itu, harus lahir dari sejumlah kekurangan yang ada di KPK. Nah, bagaimana menemukan kekurangan itu, bisa terlihat dalam praktik pemberantasan korupsi,” kata pengamat hukum pidana, Ganjar Laksamana dalam diskusi “Polemik KPK, Haruskah Revisi UU”, Jakarta, Selasa, (02/09/2014). Hadir pula dalam diskusi, anggota Komisi III DPR F-Partai Gerindra, Martin Hutabarat dan Muhammad Misbakhun.
Poin yang muncul, kata Ganjar, tentu harus ada evaluasi secara kelembagaan terlebih dahulu. “Misalnya DPR memanggil dulu KPK, lalu bertanya, bagaimana dan apa saja hasilnya. Dari pertemuan inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi,” terangnya.
Lebih jauh kata Ganjar, berbagai kekurangan yang ada di KPK itu kemudian diinventarisasi. Langkah itu dengan tujuan untuk memperkuat kewenangan KPK. “Pastilah KPK punya kekurangan. Namun soal sedikit atau banyak bukan kekurangan itu, bukanlah masalah pokok,” tuturnya.
Justru yang menjadi masalah, lanjutnya, bagaimana langkah untuk memperkuat keberadaan lembaga anti korupsi tersebut. “Yang anehnya, ada lembaga penegak hukum yang lain, dan bayak kekurangan. Namun entah kenapa tak ada yang minta dibubarkan. Malah kenapa begitu KPK ada kekurangan sedikit saja, ada yang teriak minta dibubarkan,” imbuhnya.













