Sementara itu, Martin Hutabarat mengakui rencana revisi UU KPK itu sudah ada sejak diskusi di Komisi III DPR. Alasannya, ada kewenangan KPK yang terlalu besar. Sehingga harus diawasi dan sulit terkontrol. “Misalnya begitu banyak pengaduan soal korupsi dari masyarakat. Bahkan ratusan surat tiap minggu masuk ke KPK. Namun dari seluruh pengaduan itu, yang maduk ke penyelidikan, terbatas, mungkin tidak ada satu persen,” paparnya.
Dari sini, kata Martin, kewenangan KPK yang besar bisa menentukan mana kasus yang naik ke penyidikan dan mana yang tak naik. “Jadi kewengan yang besar inilah yang harus diawasi, agar KPK tidak disalahgunakan. Nah, itukah salah satu yang menjadi pertimbangan kita, untuk merevsi UU KPK,” tuturnya.
Salah satu kelemahan pemberantasan korupsi di neger ini, sambungnya, masih sangat lemahnya soal koordinasi antara instansi, termasuk kepolisian. “Koordinasi dengan kepolisian, masih sangat kurang. KPK harus diperkuat bobotnya memperkuat koordinasi. Sayangnya, ketika sudah masuk Baleg DPR, jadi lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut Martin menegaskan Gerindra menolak ketika soal kewenangan penyadapan yang ada di KPK dihilangkan. Karena yang ditakuti oleh koruptor itu, pada penyadapan. Karena semua orang tidak tahu kapan dia disadap. Kalau penyadapan ini dibonsai, maka selesai sudah kewenangan KPK. Makanya, baleg akhirnya memutuskan menolak melakukan revisi dan kemudian menyerahkannya pada DPR yang akan datang,” pungkasnya. (ek)













