Politisi Partai Golkar itu menuturkan, kasus tersebut akan menjadi evaluasi DPR. Atas dasar itulah, Komisi IV berencana akan memanggil pemerintah. Ia berpendapat, Freeport tak hanya bertanggungjawab kepada perusahaan, tetapi kepada publik.
Menurutnya, setiap perusahaan asing yang berinvestasi di suatu negara, maka harus patuh dan tunduk pada aturan negara dimaksud. “Freeport telah merusak ekosistem dan kekayaan alam Papua,” ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan, sebagai negara berdaulat, semestinya pemimpina negeri ini memiliki keberanian melakukan renegoisasi kontrak karya. Pasalnya, kontrak karya sangat tertutup.
Ia mengusulkan adanya rapat gabungan antara pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi atas keberadaan Freeport selama puluhan tahun. “Padahal sudah jelas sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat. Tapi rakyat mana, Papua Indonesia, atau Amerika,” ujarnya.
Pada tempat yang sama, Anggota Komite I DPD asal Provinsi Papua, Paulus Yohanes Sumino mengatakan regulasi pertambangan perlu dibedah kembali. Menurutnya pemerintah terikat dengan Freeport melalui kontrak karya.
Menurutnya siapa saja berhak untuk mendesak Freeport angkat kaki dari tanah Papua. “Tapi kalau nanti pemerintah dituntut dunia internasional, kalau kalah bisa bangkrut negara ini,” pungkasnya. **can















