Selain efisiensi produksi, peningkatan kinerja PDAM juga dapat dilihat dari adanya peningkatan konsumsi air baku oleh masyarakat, yang menandakan kepercayaan masyarakat terhadap air minum dari PDAM terus meningkat. “Yang tidak kalah penting adalah peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan air minum,” kata Bambang.
Mengenai tarif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Bambang mengatakan bahwa tarif air minum salah satunya didasarkan oleh pemulihan biaya operasional dan pengembangan pelayanan air minum. “Sesuai peraturan tersebut untuk tarif paling bawah maksimum 4% dari UMR, jadi artinya agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa tetap menjangkau biaya berlangganan,” tuturnya.
Bambang menyatakan tugas utama BPPSPAM adalah meningkatkan jumlah PDAM sehat melalui pembinaan dalam peningkatan tata kelola perusahaan yang baik. Ia menargetkan pada tahun 2019 jumlah PDAM yang berkinerja sehat dapat meningkat sekitar 30-40 PDAM dari jumlah tahun 2018. “BPPSPAM terus berkomitmen dalam mendorong kinerja PDAM. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Rencana Tindak Turun Tangan (RT3) yaitu untuk meningkatkan kinerja PDAM kurang sehat dan sakit menjadi PDAM sehat,” ungkapnya.













