JAKARTA – Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
Kuasa hukum kader-kader Golkar sebagai penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan jika gugatan kader Golkar ini dikabulkan maka posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum terancam.
“Implikasinya, ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8).
Kadafi mengatakan pelaksanaan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
”Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum,” katanya.
Kadafi menegaskan, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar.
Komentari tentang post ini