JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pengawasan semester II tahun 2015, baik yang dilakukan secara berkala maupun secara khusus di berbagai daerah di Indonesia.
Hasilnya 60% dari 295 produk yang diawasi telah sesuai SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
“Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong di Jakarta, Selasa (22/12).
Dalam periode semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia.
“Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI,” lanjut Mendag.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, para pelaku usaha berinisiatif melakukan pemusnahan barang sendiri.
Komentari tentang post ini