JAKARTA –Hasto Kristiyanto melalui Penasihat Hukum menggunakan haknya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ahli Meringankan di tahap Penyidikan.
Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini.
Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana & 1 Ahli Hukum Tata Negara dari sejumlah Universitas yang diajukan.
Pengajuan pemeriksaan Ahli yang meringankan dalam tahap Penyidikan ini adalah Hak Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP, yaitu: “Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”
“Ya, jadi setelah Kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yg disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, Kami gunakan”, ujar Ronny Talapessy sebagai salah satu Penasihat Hukum yang turut menandatangani surat permohonan tersebut.
Penasihat Hukum juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati Hak-Hak Tersangka yang sudah ditegaskan di Undang-undang tersebut.
Apalagi Kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut.














