Terkecuali Harun Masiku yang divonis sebagai pemberi suap, sampai detik ini masih menghilang atau disuruh oleh pemaksa kasus ini untuk menghilang? entahlah.
Namun pertanyaannya, kenapa Hasto sekarang yang justru malah dijadikan tersangka? Ini jelas pemaksaan kasus namanya !.
Kami tidak habis pikir, kenapa kasus yang nilainya sangat kecil, tidak ada seujung kukunya dengan kasus-kasus korupsi dahsyat seperti korupsi tambang Nikel, Timah, Emas, Minyak Goreng, kasus perusakan hutan, atau kasus pengurangan luas hutan dan penghilangan hutan alam (Deforestasi) dll. kok terus dibesar-besarkan?
Selain itu, yang sangat perlu diperhatikan bahwa kasus Harun Masiku itu, sebetulnya tidak merugikan negara sama sekali baik secara materiil maupun imateriil.
Memang ruginya apa negara dalam kasus itu?
Apalagi keputusan untuk PAW Nazaruddin Kiemas pada Harun Masiku itu juga sudah sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung !.
Sedangkan kasus Jokowi yang melibatkan adik iparnya, yakni Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua MK, dan membuat keputusan yang sangat menghebohkan, yakni Keputusan MK No.90 Tahun 2023, sama sekali tidak diproses hukum?
Apakah kita benar-benar yakin tidak ada penyuapan disana?.
Penyuapan itu merupakan suatu pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai, untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, dengan melanggar hukum atau etika.















