Hasto menilai aneh bahwa informasi tersebut baru disampaikan pada tahun 2025.
Hasto menduga adanya tekanan terhadap Hasyim Asy’ari, terutama mengingat KPU sedang diselidiki terkait penyewaan private jet dan gaya hidup mewah.
“Bisa jadi pintu masuk tekanan terhadap Hasyim Asy’ari seolah-olah membuat keterangan yang sebetulnya tidak ada pada tahun 2019,” tambah Guntur Romli.
Poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK.
Menurut Hasto, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta.
Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan.
“Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan,” jelas Guntur Romli.
Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP.














