Oleh: Petrus Selestinus
Pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh lembaga antirasuah itu.
Mengapa akrobat politik yang tidak elok? karena Hasto dipanggil KPK sebagai Saksi dan Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai Saksi.
Semestinya, KPK harus menghormati dan memperlalukan Hasto sebagai Saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pemer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan milik Hasto di luar prosedure hukum.
Saksi Adalah Mitra Penyidik
HP dan Tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Padahal Hasto adalah Saksi bukan Tersangka, karena itu sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK.











