ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Hasto Kristiyanto Tumbal Politik Balas Dendam

gatti Reporter : gatti
11 Jun 2024, 11 : 47 AM
3k 190
0
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai Tersangka dan mengabaikan ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Artinya apa yang dilakukan oleh KPK tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal dan menghormati HAM Hasto sebagai Saksi.

Padahal sebagai seorang Saksi yang keterangannya sangat diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik KPK (terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka).

BacaJuga :

Kesalahan Epik Orang Indonesia Dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

KPK Tidak Berwenang Sita

Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP.

Artinya penyitaan itu cukup dilakukan dengan izin dari Dewas KPK atau dapat dimintakan izin segera setelah penyitaan terjadi (pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019).

Halaman :
Sebelumnya1234Berikutnya
Semua
Tags: hasto kristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPetrus SelestinussaksiTPDIUU KPK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Bank BJB Siap Tawarkan Obligasi Subordinasi Rp1,5 Triliun

Berita Selanjutnya

Jayamas Medica Industri Tebar Dividen Rp77,92 Miliar

Berita Terkait

Tiga Plus Satu Tameng Keuangan
Opini

Kesalahan Epik Orang Indonesia Dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

16 Nov 2025, 11 : 18 PM
DPR Tak Dapat Menolak Putusan MK
Opini

Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

16 Nov 2025, 6 : 57 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Opini

Menindak Kampanye Hitam dan Buzzer

11 Nov 2025, 9 : 10 PM
Stabilisasi Harga Beras: Efektif, Tapi Perlu Strategi Jangka Panjang
Opini

Restrukturisasi Organisasi dan SDM POLRI

11 Nov 2025, 3 : 40 PM
HENDARDI
Opini

Soeharto Tak Layak Sebagai Pahlawan Nasional

10 Nov 2025, 5 : 42 PM
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Opini

Soeharto Bukan Pahlawan

9 Nov 2025, 12 : 41 AM
Berita Selanjutnya
PT Samudera Indonesia Tbk

Jayamas Medica Industri Tebar Dividen Rp77,92 Miliar

Butuh Informasi, KPK Justru Diduga Perlakukan Sekjen PDIP Dengan Tak Patut

Butuh Informasi, KPK Justru Diduga Perlakukan Sekjen PDIP Dengan Tak Patut

PT Samudera Indonesia Tbk

CAR Perbankan di Level 25,99%

Berita Populer

  • Bursa Global dan Regional Melemah

    IHSG Turun 0,20% Terbebani Saham BBCA, BREN, TLKM, BBRI dan BMRI

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • IHSG Sesi I Turun 0,4% Dipicu Saham BBCA, UNVR, BUMI dan BRPT

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828

Opini

Chandra Asri

Perusahaan Investasi KKR Suntik Pembiayaan USD750 Juta ke TPIA

18 Nov 2025, 8 : 16 PM
Sompo Insurance Ajak Warga Semarang Jalani Gaya Hidup Sehat

Sompo Insurance Ajak Warga Semarang Jalani Gaya Hidup Sehat

18 Nov 2025, 7 : 46 PM
RAJA Raih Laba US$7,2 Juta di Triwulan I 2024

Ekspansi Usaha, Rukun Raharja Dirikan Anak Usaha Baru Bidang Angkutan Laut

18 Nov 2025, 6 : 20 PM
Jelang IPO, PT DMS Propertindo Tbk Gelar Due Diligence Meeting

Bangun Kawasan Golf Bandar Kemayoran, DMS Propertindo Investasi Rp218 Miliar

18 Nov 2025, 6 : 10 PM
Bursa Global dan Regional Melemah

IHSG Berakhir di 8.361,924, Turun 0,65% Dipicu Saham UNVR, ASII, BBCA, BMRI, BREN dan RAJA

18 Nov 2025, 5 : 15 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.