JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyantomenegaskan bahwa fakta-fakta persidangan semakin mempertegas adanya pemaksaan hukum dalam kasus daur ulang tentang suap antara Harun Masiku dan Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan yang saat ini ditimpakan kepadanya.
Salah satunya adalah ketika KPK menuding Hasto sebagai aktor intelektual, gara-gara menjalankan tugas partai mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait kewenangan Parpol dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
“Padahal apa yang dilakukan itu adalah hak partai politik yang sah dan konstitusional. Namun oleh penyidik KPK digiring dengan asumsi dan opini bahwa Hasto sebagai aktor intelektual yang melawan hukum,” kata Hasto.
“Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal, adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari Partai Politik untuk melakukan judicial review ke MA dan meminta fatwa ke MA. Ini adalah tindakan organisatoris,” tegas Hasto saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).