Oleh: Petrus Selestinus
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Tindakan KPK sungguh memalukan, karena mengorbankan Independensi dan Profesionalisme KPK atau KPK merusak dirinya dan melacurkan profesinya hingga runtuh digdayanya akibat ulah KPK sendiri.
Publik menilai penetapan status tersangka kepada HK, jelas memposisikan KPK sebagai alat politiknya Jokowi, lewat kroni-kroni Jokowi yang masih berada di dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Kroni-kroni itu secara efektif mengeksekusi keinginan Jokowi termasuk menjadikan HK tersangka, sekaligus jadi tumbal politik “Partai Perorangan” Jokowi.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, karena paradoks dengan visi Presiden Prabowo yang bertekad menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara institusi KPK yang sudah berada di rezim Prabowo Subianto, namun politisasi hukum dan institusi hukum, yang selama ini menjadi model penegakan hukum di era Jokowi, masih saja mendapat tempat di KPK dan institusi Penegak Hukum lainnya (Polri dan Kejaksaan).