JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan terhadap dirinya bukan berasal dari kehendak Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan merupakan “order” dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru.
Ia merujuk pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.













