JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dilakukan oleh partai, bukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto secara individu.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Hasto menjadi Sekjen PDI-P saat peristiwa itu terjadi dan kini menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” ujar Hasyim menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.
Patra menggali lebih lanjut apakah berbagai langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU, dilakukan oleh Hasto secara pribadi atau atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.