JAKARTA-Memasuki awal tahun 2019, Pemerintah telah mematok harga batubara untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Harga Batubara Acuan (HBA) Januari 2019 ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01/K/30/MEM/2019 sebesar USD 92,41/ton atau turun tipis sebesar USD 0,10/ton dari bulan Desember 2018.
HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak lima bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83/ton), September (104,81/ton), Oktober (100,89/ton), November (97,90/ton) dan Desember (92,51/ton).
“Angka HBA ini masih relatif stabil bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2018 (year on year) yaitu USD 95,54/ton,” ujarnya.
Penurunan HBA Januari 2019 ini disebabkan karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh pemerintah Tiongkok. Sedangkan di sisi lain, pasar batu bara global mengalami kelebihan pasokan.
Hal tersebut juga yang menyebabkan harga batu bara melemah sejak beberapa bulan terakhir.
Komentari tentang post ini