TANGERANG,BERITAMONETER.COM – Proses penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa korban berinisial EH akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan.
SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Pasar Kemis dalam perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/Resta Tangerang/Polda Banten tanggal 16 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Dalam proses penyidikan, tersangka SL diduga kerap menunjukkan sikap tidak kooperatif serta melontarkan pernyataan bernada meremehkan proses hukum.
Bahkan, yang bersangkutan sempat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang, meskipun perkara pidana masih berjalan.
Namun demikian, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) oleh Majelis Hakim karena tidak dapat dibuktikan.
Selain perkara pengeroyokan, tersangka SL juga diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban EH sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/Resta Tangerang/Polda Banten tanggal 22 Maret 2025.














