Perkara ini merupakan kejadian terpisah dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta menunggu gelar perkara untuk penetapan status hukum.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku lain yang turut serta dalam peristiwa pengeroyokan, masing-masing berinisial SG dan SG, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban EH, Marinus Waruwu, S.H., Yarman Hulu, S.H., M.H., dan Risman Harefa, S.H. dari Kantor Hukum Marinus Waruwu, S.H. & Partners Law Firm, bersama keluarga korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Pasar Kemis, khususnya Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., atas ketegasan dan profesionalitas dalam menangani perkara ini.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesional Kapolsek Pasar Kemis beserta jajarannya. Penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara Pasal 170 KUHP ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang terlibat serta perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan,” ujar Marinus Waruwu, S.H.














