Oleh: Marlin Dinamikanto
Masinton Pasaribu yang terpilih menjadi Bupati Tapanuli Tengah adalah produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan syarat dipilih oleh 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di parlemen.
Ketentuan itu tidak berlaku lagi oleh Putusan MK No.60 Tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diajukan sejak Maret 2024.
Meskipun sempat terjadi drama saat pencalonan pada akhirnya KPU setempat mengesahkan pencalonannya atas dasar Putusan MK yang juga hampir digagalkan oleh rapat Baleg DPR-RI.
Beruntung Garuda Biru yang membunyikan alarm darurat terbang ke jagat maya yang disikapi sejumlah elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, yang mengepung kompleks parlemen di Senayan pada 22 Agustus 2024.
Pada akhirnya putusan Baleg yang hendak menggagalkan putusan MK gagal diparipurnakan.
Dari sanalah Masinton yang baru saja gagal terpilih melanjutkan jabatan lamanya, anggota DPR-RI dua periode dari PDI Perjuangan menemukan ruang politik di kampung halamannya.
Komentari tentang post ini