Oleh: Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si.
Badan Anggaran (Banggar) DPR hari Senin malam (04/05/20), telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan” dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Perppu tersebut dapat menjadi landasan kebijakan helicopter money (uang helikopter) di Indonesia. Dengan Perppu tersebut untuk pertama kali defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal melewati angka 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menganulir ketentuan UU tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Artikel singkat ini menjelaskan pengertian helicopter money, di samping itu juga menjelaskan pelonggaran moneter (quantitative easing) dan stimulus fiskal (fiscal stimulus). Penjelasan ini diperlukan dikarenakan ada keterkaitan antara helicopter money dengan quantitative easing dan stimulus fiskal.
Keterkaitan termaksud adalah kebijakan helicopter money dilaksanakan dengan pelonggaran moneter dan disalurkan dalam bentuk kebijakan stimulus fiskal. Pada bagian terakhir berisi catatan penutup untuk melengkapi artikel ini.
Helicopter Money
Pengertian helicopter money adalah sebuah metafora untuk kebijakan moneter radikal di suatu negara, dimana bank sentral terpaksa mencetak jumlah uang dalam jumlah besar, kemudian mendistribusikannya secara langsung demi mendorong pertumbuhan ekonomi (Nabila, 2016).
Hal tersebut kemudian dianggap seperti bank sentral bagi-bagi uang langsung ke rakyat, padahal sebenarnya bank sentral mencetak uang untuk membiayai pengeluaran atau belanja pemerintah (government expenditure).
Istilah helicopter money pertama kali dikemukakan oleh Milton Fiedman (1969) dalam artikel berjudul “The Optimum Quantity of Money”.
Helicopter money digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ketika kebijakan fiskal dan moneter konvensional tidak berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi (Kanopi, 2016).
Komentari tentang post ini