JAKARTA-Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran Organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani ini merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.
Namun demikian, sebagai ormas yang berbadan hukum maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. “Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Senin (8/5).
Menurutnya, mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam UU 17/2013. “Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai,” imbuhnya.
Sebagai ormas yang berbadan hukum jelasnya maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
Komentari tentang post ini