JAKARTA-Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang perdana Irman dan Sugiharto pada Kamis 9/3 lalu bahkan sebagiannya memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Akibat pengungkapan kasus tersebut ujar Hendardi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket.
Presiden Jokowi yang secara terbuka mengkritik proyek ini.
Namun kata Hendardi, Presiden tidak cukup hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK.
Apalagi, Presiden memiliki kewenangan 50% membentuk UU dan mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket.
Komentari tentang post ini