ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
SUBSCRIBE
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Hendardi: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Problematik

Carol Aji Reporter : Carol Aji
24 Apr 2025, 10 : 40 PM
0 0
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi

0
SHARES
7
VIEWS

JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA InstituteHendardi menegaskan secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:

Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

BacaJuga :

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit

Kunci Bebas Finansial: Saatnya Multi-income

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan

Ketiga,berjasa terhadap bangsa dan negara

Keempat, berkelakuan baik

Kelima,  setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Dan keenam, tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengacu pada syarat umum poin empat, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.

Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Gelar Pahlawan NasionalHendardiKebangkitan Cendana.orde barusetara institutSoehartoUU Nomor 20 Tahun 2009
ShareTweetSendSharePinShare
Berita Sebelumnya

Promotional Event of CIFTIS Successfully Held in Singapore

Berita Selanjutnya

Laba Bersih BBTN di Kuartal I-2025 Naik Jadi Rp904 Miliar

Berita Terkait

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit
Nasional

Demokrasi Dibajak Demi Melanggengkan Kekuasaan Segelintir Elit

21 Mei 2025, 5 : 14 PM
Tiga Plus Satu Tameng Keuangan
Opini

Kunci Bebas Finansial: Saatnya Multi-income

21 Mei 2025, 8 : 31 AM
Bimantoro Wiyono Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
Nasional

Bimantoro Wiyono Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

21 Mei 2025, 7 : 54 AM
Hensa: Pemerintah Gagal Tangkap Esensi dari Tagar #AdiliJokowi hingga #KamiBersamaSukatani
Politik

Prabowo Tak Mau Kadernya Gembar-gembor 2 Periode, Hensa: Ada Dua Arti, Salah Satunya Fokus Kerja

21 Mei 2025, 7 : 47 AM
Tutup Diklat Nasional, AMPG Siap Jadi Garda Terdepan Rekrut Kader Muda Partai Golkar
Nasional

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tutup Diklat Kader Muda Nasional AMPG

19 Mei 2025, 11 : 59 PM
Polisi Tangkap 26 Warga Halmahera Timur Gegara Dinilai Hambat Investor dan Aktivitas PT Position
Hukum

Polisi Tangkap 26 Warga Halmahera Timur Gegara Dinilai Hambat Investor dan Aktivitas PT Position

19 Mei 2025, 11 : 37 PM
Berita Selanjutnya
BBTN Bidik Nilai Transaksi Bale by BTN Capai Rp8 Triliun Per Bulan

Laba Bersih BBTN di Kuartal I-2025 Naik Jadi Rp904 Miliar

Cari Modal Kerja, NAIK Bidik Dana IPO Maksimal

DKH Hospitals Bidik Dana IPO Rp69,96 Miliar

BSI Sukses Penjualan Sukuk Ritel ST014, Oversubscribed 153%

BSI Sukses Penjualan Sukuk Ritel ST014, Oversubscribed 153%

Berita Populer

  • Semester I-2024, PANI Bukukan Marketing Sales Rp3,3 Triliun

    Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Bagi Dividen Rp4 per Saham, Catat Tanggalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diversifikasi Usaha, Intan Baru Prana Dirikan Intan Mitra Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Austindo Nusantara Jaya dan Entitas Anak Raih Pinjaman Bank BCA Rp1,6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOLBF Catat Potensi Transaksi Hingga 16 Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Oini

BRMS Jajaki Alternatif Pembayaran Utang Kepada ANTM Sebesar USD31,4 Juta

BRMS Berharap Raup Emas 2,8 Juta Ons di Poboya

21 Mei 2025, 6 : 00 PM
Antisipasi Dampak Rupiah Loyo, Ini Rekomendasi Ketua Banggar DPR RI

Said Abdullah: Program Redistribusi Lahan Harus Disegerakan

21 Mei 2025, 5 : 56 PM
Ketua KPPU: Merger Grab-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Ketua KPPU: Merger Grab-GOTO Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

21 Mei 2025, 5 : 29 PM
Auto Migrasi Rekening ex BRIsyariah

BSI Bagi Dividen Tunai Rp22,78 per Saham pada 19 Juni 2025

21 Mei 2025, 5 : 11 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

Naik 0,7%, IHSG Berakhir di Level 7.142,461

21 Mei 2025, 4 : 55 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
OR

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.