JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA InstituteHendardi menegaskan secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:
Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan
Ketiga,berjasa terhadap bangsa dan negara
Keempat, berkelakuan baik
Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Dan keenam, tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengacu pada syarat umum poin empat, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.
Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998.