Menhan Ryamizard Ryacudu menegaskan, TNI memiliki dasar hukum untuk menyita barang cetakan tersebut. “Ya. Yang radikal Islam, yang ke kiri, kita terus. (Apa dasar hukumnya TNI melakukan itu?) Kamu baca aja. Kamu baca semua ini (sambil menunjukan secarik kertas). Ini Undang-Undang yang berlaku 15, 20 tahun,” tegasnya.
Ryamizard mengacu pada pelbagai peraturan. Di antaranya wewenang TNI membantu Polri menjaga keamanan yang diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, purnawirawan TNI ini juga mengacu pada Undang-Undang Tahun No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Sementara untuk mengontrol buku, Ryamizard menggunakan aturan usang antisubversi PNPS No.4 Tahun 1963. Padahal sudah sejak 2010, aturan ini dicabut Mahkamah Konstitusi. Berdasar aturan ini, Jaksa Agung punya kuasa menentukan apakah sebuah buku terlarang atau tidak. Ia menganggap buku-buku mengenai komunisme dan PKI berpotensi mengganggu keamanan. “Pokoknya yang bertentangan dengan Pancasila, kita larang!” ungkap Menhan.
Pada April lalu, toko Buku Ultimus Bandung disambangi tentara. Mereka menanyakan tentang buku-buku yang dijual apakah ada yang mengandung komunis atau berkaitan dengan PKI. Sedangkan di Yogyakarta, Resist Book juga didatangi tentara pada Selasa (10/5).













