Di Jakarta Timur, Kodim 0505 menyita buku “Palu Arit di Ladang Tebu” yang ditulis Hermawan Sulistyo. Sementara pada penangkapan aktivis AMAN di Ternate, TNI juga menyita buku-buku di antaranya Nalar yang memberontak (Filsafat Marxisme) karya Alan Woods dan Ted Grant dan buku investigasi Tempo mengenai Lekra dan Geger 1965 yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Dia menegaskan undang-undang melarang segala bentuk penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. Hal itu disebutkannya termaktub dalam UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara. “Apa pun berbau komunis dilarang, itu ada dasar hukumnya, ada UU-nya,” pungkasnya













