JAKARTA-Kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum juga berakhir.
Kontroversi semakin meruncing setelah Presiden Jokowi menerima informasi dari orang-orang di sekelilingnya, menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (17/5).
Namun sayangnya, pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas.
Hal ini menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.
“Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK,” ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi di Jakarta, Jumat (21/5).
Sementara itu ujarnya bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK.
Komentari tentang post ini