JAKARTA-Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada.
Lembaga pembela HAM ini justru terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jumlahnya kurang dari 5,4 % pegawai KPK.
Hendardi menegaskan, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).
Hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN.
“Karena itu, jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” terangnya.
Menurutnya, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.
Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN.
Komentari tentang post ini