Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan.
“Dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja pelanggaran terjadi. Misalnya seseorang tidak diluluskan (dicurangi/diskriminasi) atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya (pelanggaran HAM). Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid,” ulasnya.
Karena itu, Hendardi meminta agar polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan.
Alasannya tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
“Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dll tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu,”pungkasnya.
Komentari tentang post ini