JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Pimpinan lembaga antirasuah dipilih secara voting oleh 48 anggota DPR yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kamis, 21 November 2024
Kelima nama pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Joanis Tanak dan Agus Joko Pramono.
Namun Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengeritik keputusan DPR RI memilih lima pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK.
Menurutnya, kelima yang dipilih itu secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen.
Hendardi menilai DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.
Meski secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK.