“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut Hendardi, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga-lembaga yang menyampaikan tracking kepada Pansel Capim KPK.
Dari tracking dan masukan-masukan itu jelasnya tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti.
“Dan semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut,” sanggahnya.
“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” jelasnya.
Dia mengatakan apabila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja.
Namun jika itu belum merupakan kebenaran dan belum mempunyai kepastian hukum, tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekwensi hukum dengan capim yang bersangkutan.













