JAKARTA-Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktifis HAM, Munir Said Thalib, Hendardi meminta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbesar hati membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelaskan keberadaan dokumen TPF Kasus Munir.
Dokumen TPF kasus Munir itu dinyatakan “hilang”, setelah pihak Sekretariat Negara (Setneg) mengaku tidak menyimpan dokumen TPF Munir.
Padahal Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP), KontraS sudah memenangkan gugatan.
“Respons Istana atas putusan KIP yang memerintahkan Kemensesneg harus membuka laporan akhir TPF kasus Munir yang mengatakan bahwa Kemensesneg tidak mempunyai dokumen tersebut menunjukkan buruknya tata kelola administrasi negara dalam pemerintahan,” ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (14/10).
Hendardi mengaku, laporan akhir TPF sudah diserahkan pada 24 Juni 2005 lalu.
Waktu itu, TPF diterima oleh Presiden SBY yang didampingi antara lain oleh Yusril Ihza Mahendra, Sudi Silalahi, Andi Malarangeng.
“Jadi, sesuai mandatnya, TPF telah menyelesaikan tugas dan menyerahkan laporannya kepada pemberi mandat, yakni Presiden SBY. Jika bukan karena administrasi yang buruk, maka patut diduga adanya kesengajaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki penuntasan kasus Munir,” tegasnya.
Komentari tentang post ini