Menurut Hendardi, seruan Menag ini tidak mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasalnya, kebebasan tersebut merupakan hak yang bisa dibatasi (derogable rights), karena mengandung unsur-unsur yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.
Apalagi seruan tersebut hanyalah mempertegas ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang tercantum dalam KUHP dan UU ITE terkait ujaran kebencian maupun dalam UU Pilkada, terkait larangan kampanye di tempat ibadah.
Namun demikian, seruan Menteri Agama tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak disertai dengan upaya-upaya penindakan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks pilkada, pengawas pilkada dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada, semestinya sigap menindak setiap praktik kampanye dan penyebaran kebencian atas dasar SARA di mimbar-mimbar keagamaan. “Polri, yang memiliki kewenangan menindak tindak pidana penyebaran kebencian, tidak cukup hanya menghimbau, tetapi semestinya dapat menggunakan unit pembinaan masyarakat (Binmas) untuk berkomunikasi dengan pengurus masjid, intel dan keamanan (intelkam) untuk melakukan pengawasan, dan satuan reserse kriminal untuk melakukan penegakan hukum manakala penceramah melakukan tindak pidana,” terangnya.












