Bahkan secara eksplisit Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebut secara jelas perintah pengusutan atas kejahatan korupsi Soeharto. “Dan yang perlu diingat bahwa Soeharto sama sekali tidak pernah dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, usulan itu bukan hanya bertentangan dengan Tap MPR tetapi juga melawan akal sehat ditujukan untuk memberikan penghargaan, tetapi secara implisit bertujuan memulihkan nama baik, membersihkan dari seluruh dugaan kejahatan, dan menjadi landasan ekspansi politik para loyalis Soeharto untuk mengokohkan kekuasaan baru. Bukan hanya berimplikasi pada aspek hukum tetapi juga memiliki makna luas dalam praktik politik,” terangnya.













