JAKARTA– Penggerebekan pengedar Narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardimenilai tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum.
Sebab pemberantasan Narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI.
Menurutnya, UU TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum.
“Untuk itu, harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order),” tegasnya.
Karena itu ujar Hendardi, Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI.